TATA PAMONG

Badan/organ Fakultas terdiri atas:

  1. Dekan
  2. Program Studi; dan
  3. Tata Usaha.
  • Dekan merupakan pimpinan tertinggi di tingkat fakultas.
  • Fakultas mempunyai tugas merencanakan mengkoordinasikan, melaksanakan, dan memonitoring kegiatan akademik,                        kemahasiswaan, dan pengembangan fakultas dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Fakultas mempunyai fungsi sebagai:
    • Pelaksana dan pengembang kegiatan akademik dan kemahasiswaan di lingkungan fakultas;
    • Pelaksana penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
    • Pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
    • Pelaksana pembinaan sivitas akademika;
    • Pelaksana dalam mewujudkan penciri khusus/keunikan fakultas dan program studi secara kolaboratif dengan fakultas lain;
    • Monitoring dan evaluasi pelaksana kegiatan yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
    • Pelaporan kinerja akademik dan non akademik secara periodik sebagaimana yang ditetapkan oleh Pimpinan Universitas.
    • Pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya; dan Pelaporan kinerja akademik dan non akademik secara periodik sebagaimana yang ditetapkan oleh Pimpinan Universitas.

Program Studi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan akademik dan/atau vokasi, profesi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Badan/organ Program Studi terdiri atas:

  1. Ketua Program Studi;
  2. Sekretaris Program Studi; dan
  3. Laboratorium/Studio/Bengkel/Perpustakaan.
  • Ketua Program Studi yang selanjutnya disingkat Ka. Prodi merupakan pimpinan tertinggi di tingkat program studi dan bertanggungjawab kepada Dekan.
  • Program Studi adalah unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Program studi dapat terdiri dari Jenjang Program Sarjana (S1), Program Pendidikan Profesi, Program Magister (S2), dan Program Doktoral (S3).
  • Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta  didik  dapat  menguasai  pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
  • Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dapat dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
  • Pengangkatan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam poin (5) dengan mempertimbangkan sesuai analisis kebutuhan.

Scroll to Top